Wanita dalam keadaan nifas sampai darah nifas tidak lagi keluar, kemudian ia (harus) mandi besar dan melaksanakan shalat. Kondisi wanita satu sama lainnya berbeda. Di antara mereka ada yang darahnya berhenti dalam selang waktu satu pekan pasca persalinan. Di antara mereka ada yang terhenti darahnya dalam selang waktu 25 hari. Bisa jadi di antara mereka ada yang terhenti darah nifasnya setelah 40 hari.
Dibawah ini ada beberapa penjelasan mengenai masa nifas bagi wanita yang melahirkan secara Bedah Caesar atau keguguran :
1. Nifas tidak dapat ditetapkan,kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia.Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalahhukum wanita mustahadhah.
Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulaihamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah,sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna': "Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu,maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, makaia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban"
2.NIFAS BAGI WANITA YANG MELAHIRKAN DENGAN BEDAH CAESAR
Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anakyang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar'i?
Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta' yang saat itudiketuai Samahatusy Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Bazrahimahullahu menjawab, "Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci." (Fatawa Al-Mar'ahAl-Muslimah, hal. 70)
3. AISYAH pernah ditanya ihwal seorang wanita yang nifas, lalu ia tidak melihat darah, beliau berkata: "Allah telah membersihkan (darah)nya."Bila darah nifas telah berhenti walaupun hanya satu hari atau selama 60hari, maka ia wajib mandi besar dan melaksanakan shalat.
4. JIKA DARAH NIFAS BERHENTI SEBELUM 40 HARI, apakah boleh bagi seorang wanita untuk mandi wajib serta melakukan shalat, bahkan sekalipun darah itu keluar lagi sebelum hari keempat puluh ?
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya (tidak mengeluarkan darah nifas lagi) sebelum mencapai hari keempat puluh maka ia harus mandi, shalat serta puasa dan bagi suaminya dibolehkan untukmencampurinya, dan jika ia tetap mengeluarkan darah setelah empat puluhhari maka ia tetap menganggap dirinya dalam keadaan suci, karena harikeempat puluh dianggap hari terakhir dari masa nifas menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat para ulama. Sementara darah yangkeluar setelah empat puluh hari dianggap darah penyakit dan hukumnya sama dengan hukum darah istihadhah, kecuali jika darah itu keluar sebagai darah haidh yang menyusul darah nifas, maka pada saat itu iadianggap dalam keadaan haidh yang harus meninggalkan shalat dan puasaserta diharamkan suaminya untuk mencampurinya.( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/417 )
dari berbagai sumber
Its like you read my mind! You seem to know so much about this, like
ReplyDeleteyou wrote the book in it or something. I think that
you could do with some pics to drive the message
home a bit, but instead of that, this is fantastic blog.
An excellent read. I'll certainly be back.
Also visit my web blog - free iphone